IFRAME SYNC

Kejari Natuna Musnahkan 4 Unit Kapal Berbendera Vietnam

NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, mengeksekusi sebanyak 4 unit barang bukti kapal tangkapan ikan asing berbendera Vietnam dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.

Pemusnahan kapal ini dipimpin langsung oleh Kajari Natuna Surayadi Sembiring, SH,.MH, di perairan kecamatan Pulau Tiga, Kamis (10/8/2023).

Kajari Natuna Surayadi Sembiring mengatakan, ke empat Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut merupakan barang bukti Kejaksaan Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh putusan pengadilan.

Adapun keempat kapal tersebut diantaranya:

KIA BV 93420 TS atas nama terpidana DANG QUOC HOI berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.

Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana NGUYEN HOANG DUNG berebendera Vietnam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 dengan cara ditenggelamkan.

KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY VAN BANH berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.

KIA BV 93683 TS atas nama terpidana TRA THANH TUAN berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 dengan cara dibakar.

“Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap ke empat kapal tersebut karena telah melalui proses dan sudah berkekuatan hukum,” ungkapnya. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f