Polres Karimun Gagalkan Peredaran 1,9 Kg Sabu, Libatkan Anak Pejabat Penting

Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba, Senin (7/8/2023). (Foto: humas)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba, Senin (7/8/2023).
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Sihumas Polres Karimun di lantai 2 aula gedung Catur Prasetya Polres Karimun.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Ryky menyampaikan pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat sehingga tim personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki berinisial FA, PN, DA dan MR disalah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun.
Adapun DA disebut-sebut merupakan putra kandung Wakil Bupati Karimun Dr H Anwar Hasyim.
“DA ini memang benar adalah anak salah seorang pejabat penting di Karimun,” kata AKBP Ryky.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO yang kini berstatus DPO dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh China merk GUANYINWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan 5 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 4 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 5,9 juta.
Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita tersebut bisa menyelamatkan 5.820 sampai dengan 7.760 jiwa.
“Tersangka dapat disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp satu miliar sampai dengan Rp 10 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani