Marak Indigasi Pelanggaran, Bawaslu Jelaskan Alat Peraga Sosialisasi dan Kampanye Berbeda

Pengendara motor melintas dengan bendera partai di belakangnya. (Foto: kompas)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia menegaskan bahwa alat peraga sosialisasi dan kampanye sangat berbeda.

Terlebih, saat ini banyaknya indikasi pelanggaran parpol peserta Pemilu 2024 yang menggunakan alat peraga kampanye di masa sosialisasi.

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan sekarang ini adalah tahapan sosialisasi parpol kepada masyarakat. Proses kampanye parpol mulai dilakukan pada November 2023.