Gudang Kosmetika dan Pangan Olahan Impor Tanpa Izin Edar Digerebek, Nilainya Miliaran

Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan BPOM Batam melakukan konferensi pers di gudang Pertokoan Greenland Blok Q Nomor 12, Kota Batam, Senin (7/8/2023). (Foto: humas)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam bekerjasama dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dan Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si.,Apt., saat melakukan konferensi pers di gudang yang terletak di Pertokoan Greenland Blok Q Nomor 12, Kota Batam, Senin (7/8/2023)
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya ruko yang dijadikan gudang di kawasan Batam yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetika dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian hasil dari penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa telah diamankan sejumlah 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan. Barang bukti ini apabila beredar dan diperjualbelikan diduga sangat berbahaya karena kita belum mengetahui kandungan apa yang terdapat di dalam barang tersebut. Selanjutnya kita akan membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” jelasnya.