IFRAME SYNC

Ada Layanan Call Centre 110, Masyarakat Bisa Lapor Gangguan ke Polisi Tanpa Datang ke Polres

fdgdhg

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menyampaikan layanan call centre 110 jugasebagai bentuk wujud percepatan pelayanan kepada masyarakat. (Foto: humas)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Layanan Call Center 110 Polri adalah upaya Polri melaksanakan sosialisasi pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif, serta efektif dan efisien.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menyampaikan layanan 110 tersebut juga sebagai bentuk wujud percepatan pelayanan kepada masyarakat, maka para jajaran personel Polres Karimun gencar mensosialisasikan tentang keberadaan call center 110 yang telah disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Karimun pada saat membutuhkan kehadiran polisi tanpa harus datang ke Polres Karimun.

“Salah satunya dilakukan imbauan maupun sosialisasi dengan menyebarkan selebaran dan juga pemasangan baliho di kantor pemerintahan, sekolah, tempat pelayanan umum, tempat keramaian masyarakat dan tempat lainnya,” katanya, Senin (7/8/2023).

Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 jelasnya, bakalan langsung terhubung operator yang akan memberikan layanan berupa pelaporan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, bencana alam kebakaran dan informasi layanan polri.

“Kepada masyarakat kami di Kabupaten Karimun menghimbau bilamana ada masyarakat membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan gangguan kamtibmas cukup tekan 110 dan Personel Karimun yang piket call center 110 siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” tuturnya.

Masyarakat bisa melaporkan apa saja kejadian yang mereka alami, kemudian meneruskan ke call center 110 dengan wilayah terdekat dari pelaporan tersebut, layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f