Tinjau Persiapan Pemilu 2024, Ketua Komisi I Bakti Lubis Kunker ke Bawaslu Kota Batam

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Prov Kepri di Bawaslu Kota Batam

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bakti Lubis, SH, MH beserta anggota komisi lainnya saat berkunjung ke Bawaslu Kota Batam. (F: Ist)

BATAM (marwahkepri.com) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bakti Lubis, SHH, MH beserta anggota komisi lainnya melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Selasa, (18/07/2023).

Menurut Bakti, Kunker tersebut dimaksud dalam rangka meningkatkan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kota Batam.

“Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang membidangi pemerintah dan hukum melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kota Batam, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi komisi guna meninjau proses persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Kali ini kita mengunjungi Bawaslu Kota Batam,” sebut Bakti.

Dalam kesempatan tersebut Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap Bawaslu Kota Batam dapat menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Batam.

Kunjungan Kerja ini sendiri dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Batam dan dihadiri juga oleh Sekretaris Komisi I Muhammad Syahid Ridho, S.Si, H.Taba Iskandar SH,MH, M.Si dan Harlianto S.Kom, MM.

Bakti Lubis dalam kapasitas selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD memimpin jalannya rapat dan mempersilahkan anggota komisi I yang hadir untuk memberikan pertanyaan terkait persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Batam.

“Di Bawaslu Kota Batam sendiri apakah ada sistem yang langsung tersambung ke data Disdukcapil, sehingga kita dapat menemui ada atau tidaknya data pemilih yang ganda? Dan juga terkait dengan koordinasi Bawaslu dengan KPU sendiri bagaimana? Ini harus terjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi misskomunikasi nantinya,” terang Harlianto.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Shabirun menjelaskan bahwa waktu daftar pemilih mereka diberikan data hardcopy, tetapi data itu tidak lengkap, contoh nya saja untuk data pemilih hanya tertera nomor NIK dan Namanya saja, dari mereka sendiri tidak bisa mengakses silon, otorisasi pembukaan aksesnya itu tidak mereka dapati, sehingga pihak Bawaslu sendiri perlu memverifikasi kembali kebenaran data kembali ke KPU.

Setelah pernyataan Ketua Bawaslu Shabirun H, Anggota Bawaslu Helmy Rachmayani juga ikut memberikan  pernyataan dan keluhan kepada Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait data yang dapat diakses oleh Bawaslu.

“Terkait akses dari KPU memang kita terbatas, masalah DPT diberi aksesnya terbatas, dan tidak ada akses yang menghubungkan langsung ke Disdukcapil. Tapi kita diberi softcopy berupa PDF, yang sudah ketentuan dari KPU sendiri, tidak ada NIK, hanya nama.

Tapi kami sudah memberikan saran untuk ditinjau lagi. Tapi tentu saja hal ini tidak membuat menghambat untuk kita melakukan pengawasan. Puncaknya DPT nanti dibagian undangan, kita lebih memperkuat pengawasan kita, agar data yang tertera sesuai dengan undangan. Tetapi tetap sampai saat ini kami terus berkoordinasi kepada KPU” jelas Helmi Rachmayani.

Setelah pernyataan yang disampaikan oleh Shabirun dan Rachmayani, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba Iskandar menambahkan terkait masalah data yang terbatas untuk dilihat Bawaslu, “Itu memang masih dalam kewenangan KPU. Baik KPU dan Bawaslu mempunyai tugas yang dilindungi Undang-Undang. “ terang Taba Iskandar.

Rapat pun ditutup dengan acara foto bersama antara Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pihak Bawaslu Kota Batam. MK-r/Advetorial

Redaktur: Munawir Sani