IFRAME SYNC

Penerimaan Siswa Baru di Natuna! Ini Syaratnya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 di Natuna akan dibuka bulan depan. (Foto: zani)

NATUNA (marwahkepri.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 di Natuna akan dibuka bulan depan.

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan PPDB.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Umar Wirahadi menyebutkan PPDB tahun ini akan dibuka secara serentak untuk tingkat TK, SD dan SMP pada 1 Juli hingga 8 Juli 2023.

Umar merincikan jadwal pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2023/2024 sebagai berikut:

1. Pendaftaran, 1 sampai dengan 8 Juli 2023

2. Seleksi, 10 Juli 2023

3. Pengumuman, 12 Juli 2023

4. Daftar Ulang, 13 sampai dengan 15 Juli 2023

5. Kegiatan PLS, 17 sampai dengan 19 Juli 2023

Selain itu, Umar juga menjelaskan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui empat jalur.

“Jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung; Jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari daya tampung; Jalur perpindahan orangtua sebanyak 5 persen dari daya tampung dan Jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung,” terangnya melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (14/6/2023).

Selain itu, lanjut Umar, calon peserta didik baru tingkat SD dan SMP juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan calon peserta didik baru SD, sebagai berikut:

-Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan akte kelahiran;

– Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akte kelahiran;

– Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar yang dibuktikan dengan akte kelahiran, apabila calon peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

– Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin ketiga tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

Sementara itu, persyaratan calon peserta didik baru di SMP, sebagai berikut:

– Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, yang dibuktikan dengan akte kelahiran; dan

– Memiliki Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat. MK-Zani

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f