• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

Inspirasi Kepri

Latest News

  • Personel Polres Anambas Amankan Kedatangan Vaksin COVID-19 Tahap Kedua
  • Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI
  • Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin Sampaikan Tujuh Program Unggulan
  • Sumber Energi Masa Depan, PLN Batam dan Panbil Industrial Estate Bangun PLTU Biomassa
  • Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid, Sengaja atau Faktor Alam?
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Pariwisata
    • Politik
    • Sosbud
    • Artikel
    • E-Paper
  • Kepri
    • Batam
      • Pemko Batam
      • BP Batam
      • DPRD Kota Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Anambas
    • Bintan
    • Natuna
  • Riau
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kolom
  • Advetorial
    • ADV Bengkalis
    • ADV Batam
    • ADV Natuna
    • ADV Bintan
    • ADV Anambas
    • ADV Lingga
    • ADV Karimun
    • ADV Tanjungpinang
    • ADV Kepri
  • follow
    • Facebook
    • Twitter
    • Google+
    • Pinterest
    • RSS Feed
    • Linked
    • Youtube

Polisi Jelaskan Kasus IRT yang Ditahan bersama Anaknya karena Lempari Pabrik Rokok

Feb 23, 2021 Apriyani Safitri Hukum, Nasional, News Komentar Dinonaktifkan pada Polisi Jelaskan Kasus IRT yang Ditahan bersama Anaknya karena Lempari Pabrik Rokok


Tweet
Share
Share
Pin
0 Shares

Suasana konferensi pers. (f:ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap 4 IRT tersebut. Bahkan, dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.

“Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil,” kata Argo di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.

“Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” ungkap Argo.

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Terkait kronologis peristiwa ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Tanggal 3 Agustus 2020 Pukul 09.00 WITA,  telah berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.

Kemudian, tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.

Pada tanggal 8 September 2020 Pukul 09.00 WITA, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Selanjutnya, pada 10 September 2020 pukul 10.00 WITA, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra. Selanjutnya pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.

Pada tanggal 16 September 2020 Pukul 14.00 WITA, telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

“30 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali,” ujarnya.

Pada tanggal 7 Oktober 2020 Pukul 11.00 WITA, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian tanggal 8 Oktober 2020, LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unras.

“11 Oktober 2020 pukul 17.25 WITA, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya,” ucapnya.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sebanyak 9 kali.

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadal atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. (ril)

Post Views: 38
Tweet
Share
Share
Pin
0 Shares

  • #pelemparan, pabrik rokok
  • tweet
Buruh Kini Bisa Lembur hingga Empat Jam Sehari Musrenbang Kecamatan Galang, Rudi : Pembangunan Batam Bermuara Kesejahteraan Warga

Apriyani Safitri

Related articles
  • Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Rokok di Tanjungpinang
    Gubernur Letakkan Batu Pertama...

    Agu 10, 2018 Komentar Dinonaktifkan pada Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Rokok di Tanjungpinang

More in this category
  • Personel Polres Anambas Amankan Kedatangan Vaksin COVID-19 Tahap Kedua
    Personel Polres Anambas Amankan...

    Mar 04, 2021 0

  • Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI
    Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan...

    Mar 04, 2021 0

  • Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin Sampaikan Tujuh Program Unggulan
    Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin...

    Mar 04, 2021 0

  • Sumber Energi Masa Depan, PLN Batam dan Panbil Industrial Estate Bangun PLTU Biomassa
    Sumber Energi Masa Depan, PLN Batam dan...

    Mar 04, 2021 0


KOLOM

  • KOLOM| Sastra versus Filsafat

    KOLOM| Sastra versus Filsafat

    Mar 02, 2021
  • KOLOM| Dark Humor

    KOLOM| Dark Humor

    Feb 22, 2021
  • KOLOM| Sirkuit

    KOLOM| Sirkuit

    Feb 16, 2021
  • KOLOM| Sungai Waktu

    KOLOM| Sungai Waktu

    Feb 15, 2021
  • KOLOM| Gelas Kemungkinan

    KOLOM| Gelas Kemungkinan

    Feb 14, 2021
  • Minimnya Pemahaman Para Buruh (Pekerja) Tentang Hubungan Industrial

    Minimnya Pemahaman Para Buruh (Pekerja) Tentang Hubungan Industrial

    Okt 05, 2020
  • Melarungkan Bungkusan Ketupat, Simbol Keselamatan Kampung

    Melarungkan Bungkusan Ketupat, Simbol Keselamatan Kampung

    Sep 11, 2020
  • Batam Doeloe dan Kini: Ini loh, Wajah Nagoya 1991

    Batam Doeloe dan Kini: Ini loh, Wajah Nagoya 1991

    Jun 29, 2020
  • Gotong Royong dalam Meningkatkan Literasi Pajak di Sektor Pendidikan

    Gotong Royong dalam Meningkatkan Literasi Pajak di Sektor Pendidikan

    Jun 29, 2020
  • Evaluasi Implementasi Kartu Prakerja di Masa Pandemi COVID-19

    Evaluasi Implementasi Kartu Prakerja di Masa Pandemi COVID-19

    Mei 30, 2020
  • KOLOM| Megatrend Global

    KOLOM| Megatrend Global

    Mei 05, 2020
  • Miris Sekali ! Ibu Ini Memasak Batu Agar Anaknya yang Lapar Tidak Menangis

    Miris Sekali ! Ibu Ini Memasak Batu Agar Anaknya yang Lapar Tidak Menangis

    Mei 03, 2020
  • Sepeda Motor Pertama di Indonesia Ada Tahun 1893, Ini Dia Pemiliknya

    Sepeda Motor Pertama di Indonesia Ada Tahun 1893, Ini Dia Pemiliknya

    Mei 01, 2020
  • KOLOM| Paranoia Corona

    KOLOM| Paranoia Corona

    Apr 11, 2020
  • KOLOM| Apa Kabar Pilar Keempat Demokrasi Kita?

    KOLOM| Apa Kabar Pilar Keempat Demokrasi Kita?

    Feb 07, 2020
  • Terkait Keamanan, Pendiri Telegram Ajak Pengikutnya Hapus Whatsapp

    Terkait Keamanan, Pendiri Telegram Ajak Pengikutnya Hapus Whatsapp

    Feb 06, 2020
  • KOLOM| Dewi Themis

    KOLOM| Dewi Themis

    Jan 30, 2020
  • Tantang Adrenalin Anda dengan Bermain Paintball di Nuvasa Bay

    Tantang Adrenalin Anda dengan Bermain Paintball di Nuvasa Bay

    Jan 08, 2020
  • KOLOM| Resolusi 2020: Be Positive!

    KOLOM| Resolusi 2020: Be Positive!

    Jan 03, 2020
  • KOLOM| Adakah Planet Lain untuk Para Koruptor?

    KOLOM| Adakah Planet Lain untuk Para Koruptor?

    Des 19, 2019

Populer

  • Marwah Kepri dan Panji Kepri Terima Sertifikat Verifikasi Dewan Pers
    Marwah Kepri dan Panji Kepri Terima Sertifikat Verifikasi...

    Jan 06, 2018 Komentar Dinonaktifkan pada Marwah Kepri dan Panji Kepri Terima Sertifikat Verifikasi Dewan Pers

  • Anda Salah Jika Mengira Huruf E di Indikator Kendaraan Artinya Bukan Bensin Habis,Ini Penjelasannya
    Anda Salah Jika Mengira Huruf E di Indikator Kendaraan...

    Jan 07, 2018 Komentar Dinonaktifkan pada Anda Salah Jika Mengira Huruf E di Indikator Kendaraan Artinya Bukan Bensin Habis,Ini Penjelasannya

  • Inilah Terduga Pelaku yang Menelanjangi Pasangan Muda Mudi di Cikupa
    Inilah Terduga Pelaku yang Menelanjangi Pasangan Muda Mudi...

    Nov 14, 2017 Komentar Dinonaktifkan pada Inilah Terduga Pelaku yang Menelanjangi Pasangan Muda Mudi di Cikupa

NUSANTARA

  • Menkumham: Literasi Digital Harus Menjadi Bagian Pendidikan Masyarakat

    Menkumham: Literasi Digital Harus Menjadi Bagian Pendidikan Masyarakat

    Feb 05, 2021
  • Ini Dia 10 Kepala Daerah Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021

    Ini Dia 10 Kepala Daerah Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021

    Jan 06, 2021
  • Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d tentang Pelarangan FPI

    Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d tentang Pelarangan FPI

    Jan 03, 2021
  • Catatan Akhir Tahun PWI Pusat: Kekerasan Fisik dan Digital terhadap Wartawan Hingga Pilkada Serentak

    Catatan Akhir Tahun PWI Pusat: Kekerasan Fisik dan Digital terhadap Wartawan Hingga Pilkada Serentak

    Des 29, 2020
  • WS-RH Siap Mengulang Kejayaan Petani Air Raya

    WS-RH Siap Mengulang Kejayaan Petani Air Raya

    Des 05, 2020
  • Bawaslu Natuna Akan Rekomendasi PSU Jika Ini Terjadi

    Bawaslu Natuna Akan Rekomendasi PSU Jika Ini Terjadi

    Nov 23, 2020
  • Wan Aris Bakar Semangat Warga Pian Padang Menangkan WS-RH

    Wan Aris Bakar Semangat Warga Pian Padang Menangkan WS-RH

    Nov 22, 2020
  • Kapal Baladewa-8002 Operasi Rutin di Wilayah ZEE

    Kapal Baladewa-8002 Operasi Rutin di Wilayah ZEE

    Nov 18, 2020
  • Guspurla Koarmada I Serahkan Bantuan Kepada TK- PAUD di Sabang Mawang

    Guspurla Koarmada I Serahkan Bantuan Kepada TK- PAUD di Sabang Mawang

    Nov 08, 2020
  • JMSI Dapat Penuhi Syarat Konstituen Dewan Pers

    JMSI Dapat Penuhi Syarat Konstituen Dewan Pers

    Okt 26, 2020

RIAU

  • Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid, Sengaja atau Faktor Alam?

    Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid, Sengaja atau Faktor Alam?

    Mar 04, 2021
  • Pelantikan dan Sertijab Resmi Dilakukan, Silpia Rosalina Pimpin Kejari Pelalawan

    Pelantikan dan Sertijab Resmi Dilakukan, Silpia Rosalina Pimpin Kejari Pelalawan

    Feb 26, 2021
  • Panca: Mahasiswa Kabupaten Bengkalis Jangan Mengintervensi Hukum untuk Kepentingan Politik

    Panca: Mahasiswa Kabupaten Bengkalis Jangan Mengintervensi Hukum untuk Kepentingan Politik

    Feb 25, 2021
  • Kuasa Hukum Terduga Pelaku Judi Togel Sayangkan Penyidik Polsek Sei Kijang Tak Lakukan Pengembangan

    Kuasa Hukum Terduga Pelaku Judi Togel Sayangkan Penyidik Polsek Sei Kijang Tak Lakukan Pengembangan

    Feb 11, 2021
  • Kepala DLH Pelalawan Sebut Tim Sudah Turun ke Lokasi Jebolnya Kolam Limbah PT. IIS

    Kepala DLH Pelalawan Sebut Tim Sudah Turun ke Lokasi Jebolnya Kolam Limbah PT. IIS

    Feb 05, 2021
  • Jebolnya Kolam Limbah PT. IIS Diduga Akibatkan Pencemaran Lingkungan

    Jebolnya Kolam Limbah PT. IIS Diduga Akibatkan Pencemaran Lingkungan

    Feb 03, 2021
  • Bupati Suyatno Lantik Direksi BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil

    Bupati Suyatno Lantik Direksi BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil

    Jan 21, 2021
  • Lantik Sembilan Penghulu Hasil Pemilihan, Ini Pesan Wabup Rohil

    Lantik Sembilan Penghulu Hasil Pemilihan, Ini Pesan Wabup Rohil

    Jan 21, 2021
  • Polda Riau Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Meninggalnya Haji Permata

    Polda Riau Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Meninggalnya Haji Permata

    Jan 19, 2021
  • Pengaduan Sumarno di Polres Pelalawan Sudah Menjadi Laporan Resmi

    Pengaduan Sumarno di Polres Pelalawan Sudah Menjadi Laporan Resmi

    Jan 17, 2021

Arsip Berita

  • Personel Polres Anambas Amankan Kedatangan Vaksin COVID-19 Tahap Kedua
    Personel Polres Anambas Amankan Kedatangan Vaksin COVID-19...

    Mar 04, 2021 0

  • Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI
    Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI

    Mar 04, 2021 0

  • Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin Sampaikan Tujuh Program Unggulan
    Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin Sampaikan Tujuh Program...

    Mar 04, 2021 0

  • Sumber Energi Masa Depan, PLN Batam dan Panbil Industrial Estate Bangun PLTU Biomassa
    Sumber Energi Masa Depan, PLN Batam dan Panbil Industrial...

    Mar 04, 2021 0

  • Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid, Sengaja atau Faktor Alam?
    Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid, Sengaja atau Faktor...

    Mar 04, 2021 0

Alamat Redaksi

Komplek Pertokoan Glory View II
Blok C No. 10
Batam-Indonesia.

Telp: 0778 4806376
HP: 081364005874

Email :
redaksi@marwahkepri.com
marwahkepri@yahoo.com

Februari 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
« Jan   Mar »




Copyright 2019 Marwah Kepri/ All rights reserved
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber