• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

Inspirasi Kepri

Latest News

  • Personel Polres Anambas Amankan Kedatangan Vaksin COVID-19 Tahap Kedua
  • Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI
  • Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin Sampaikan Tujuh Program Unggulan
  • Sumber Energi Masa Depan, PLN Batam dan Panbil Industrial Estate Bangun PLTU Biomassa
  • Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid, Sengaja atau Faktor Alam?
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Pariwisata
    • Politik
    • Sosbud
    • Artikel
    • E-Paper
  • Kepri
    • Batam
      • Pemko Batam
      • BP Batam
      • DPRD Kota Batam
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Anambas
    • Bintan
    • Natuna
  • Riau
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kolom
  • Advetorial
    • ADV Bengkalis
    • ADV Batam
    • ADV Natuna
    • ADV Bintan
    • ADV Anambas
    • ADV Lingga
    • ADV Karimun
    • ADV Tanjungpinang
    • ADV Kepri
  • follow
    • Facebook
    • Twitter
    • Google+
    • Pinterest
    • RSS Feed
    • Linked
    • Youtube

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

Feb 23, 2021 Apriyani Safitri Hukum, Nasional, News Komentar Dinonaktifkan pada Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya


Tweet
Share
Share
Pin
0 Shares

Kapolri Jendral Listyo Sigit. (F:ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam surat edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tutupnya. (ril)

Post Views: 37
Tweet
Share
Share
Pin
0 Shares

  • #kapolri listyo sigit, #uu ite, surat edaran
  • tweet
Mau Ikutan Batam Treasure Hunt Challange 2021, Ini Dia Syaratnya KOLOM| Dark Humor

Apriyani Safitri

Related articles
  • Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua
    Kapolri Minta Babinsa dan...

    Feb 27, 2021 Komentar Dinonaktifkan pada Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

  • Ini Saran Kapolri Tumbuhkan Kembali Geliat Pariwisata di Yogyakarta
    Ini Saran Kapolri Tumbuhkan Kembali...

    Feb 20, 2021 Komentar Dinonaktifkan pada Ini Saran Kapolri Tumbuhkan Kembali Geliat Pariwisata di Yogyakarta

  • Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
    Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak...

    Feb 18, 2021 Komentar Dinonaktifkan pada Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

  • Kapolri Listyo Sigit akan Selektif Terapkan UU ITE
    Kapolri Listyo Sigit akan Selektif...

    Feb 16, 2021 Komentar Dinonaktifkan pada Kapolri Listyo Sigit akan Selektif Terapkan UU ITE

More in this category
  • Personel Polres Anambas Amankan Kedatangan Vaksin COVID-19 Tahap Kedua
    Personel Polres Anambas Amankan...

    Mar 04, 2021 0

  • Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI
    Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan...

    Mar 04, 2021 0

  • Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin Sampaikan Tujuh Program Unggulan
    Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin...

    Mar 04, 2021 0

  • Sumber Energi Masa Depan, PLN Batam dan Panbil Industrial Estate Bangun PLTU Biomassa
    Sumber Energi Masa Depan, PLN Batam dan...

    Mar 04, 2021 0


KOLOM

  • KOLOM| Sastra versus Filsafat

    KOLOM| Sastra versus Filsafat

    Mar 02, 2021
  • KOLOM| Dark Humor

    KOLOM| Dark Humor

    Feb 22, 2021
  • KOLOM| Sirkuit

    KOLOM| Sirkuit

    Feb 16, 2021
  • KOLOM| Sungai Waktu

    KOLOM| Sungai Waktu

    Feb 15, 2021
  • KOLOM| Gelas Kemungkinan

    KOLOM| Gelas Kemungkinan

    Feb 14, 2021
  • Minimnya Pemahaman Para Buruh (Pekerja) Tentang Hubungan Industrial

    Minimnya Pemahaman Para Buruh (Pekerja) Tentang Hubungan Industrial

    Okt 05, 2020
  • Melarungkan Bungkusan Ketupat, Simbol Keselamatan Kampung

    Melarungkan Bungkusan Ketupat, Simbol Keselamatan Kampung

    Sep 11, 2020
  • Batam Doeloe dan Kini: Ini loh, Wajah Nagoya 1991

    Batam Doeloe dan Kini: Ini loh, Wajah Nagoya 1991

    Jun 29, 2020
  • Gotong Royong dalam Meningkatkan Literasi Pajak di Sektor Pendidikan

    Gotong Royong dalam Meningkatkan Literasi Pajak di Sektor Pendidikan

    Jun 29, 2020
  • Evaluasi Implementasi Kartu Prakerja di Masa Pandemi COVID-19

    Evaluasi Implementasi Kartu Prakerja di Masa Pandemi COVID-19

    Mei 30, 2020
  • KOLOM| Megatrend Global

    KOLOM| Megatrend Global

    Mei 05, 2020
  • Miris Sekali ! Ibu Ini Memasak Batu Agar Anaknya yang Lapar Tidak Menangis

    Miris Sekali ! Ibu Ini Memasak Batu Agar Anaknya yang Lapar Tidak Menangis

    Mei 03, 2020
  • Sepeda Motor Pertama di Indonesia Ada Tahun 1893, Ini Dia Pemiliknya

    Sepeda Motor Pertama di Indonesia Ada Tahun 1893, Ini Dia Pemiliknya

    Mei 01, 2020
  • KOLOM| Paranoia Corona

    KOLOM| Paranoia Corona

    Apr 11, 2020
  • KOLOM| Apa Kabar Pilar Keempat Demokrasi Kita?

    KOLOM| Apa Kabar Pilar Keempat Demokrasi Kita?

    Feb 07, 2020
  • Terkait Keamanan, Pendiri Telegram Ajak Pengikutnya Hapus Whatsapp

    Terkait Keamanan, Pendiri Telegram Ajak Pengikutnya Hapus Whatsapp

    Feb 06, 2020
  • KOLOM| Dewi Themis

    KOLOM| Dewi Themis

    Jan 30, 2020
  • Tantang Adrenalin Anda dengan Bermain Paintball di Nuvasa Bay

    Tantang Adrenalin Anda dengan Bermain Paintball di Nuvasa Bay

    Jan 08, 2020
  • KOLOM| Resolusi 2020: Be Positive!

    KOLOM| Resolusi 2020: Be Positive!

    Jan 03, 2020
  • KOLOM| Adakah Planet Lain untuk Para Koruptor?

    KOLOM| Adakah Planet Lain untuk Para Koruptor?

    Des 19, 2019

Populer

  • Marwah Kepri dan Panji Kepri Terima Sertifikat Verifikasi Dewan Pers
    Marwah Kepri dan Panji Kepri Terima Sertifikat Verifikasi...

    Jan 06, 2018 Komentar Dinonaktifkan pada Marwah Kepri dan Panji Kepri Terima Sertifikat Verifikasi Dewan Pers

  • Anda Salah Jika Mengira Huruf E di Indikator Kendaraan Artinya Bukan Bensin Habis,Ini Penjelasannya
    Anda Salah Jika Mengira Huruf E di Indikator Kendaraan...

    Jan 07, 2018 Komentar Dinonaktifkan pada Anda Salah Jika Mengira Huruf E di Indikator Kendaraan Artinya Bukan Bensin Habis,Ini Penjelasannya

  • Inilah Terduga Pelaku yang Menelanjangi Pasangan Muda Mudi di Cikupa
    Inilah Terduga Pelaku yang Menelanjangi Pasangan Muda Mudi...

    Nov 14, 2017 Komentar Dinonaktifkan pada Inilah Terduga Pelaku yang Menelanjangi Pasangan Muda Mudi di Cikupa

NUSANTARA

  • Menkumham: Literasi Digital Harus Menjadi Bagian Pendidikan Masyarakat

    Menkumham: Literasi Digital Harus Menjadi Bagian Pendidikan Masyarakat

    Feb 05, 2021
  • Ini Dia 10 Kepala Daerah Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021

    Ini Dia 10 Kepala Daerah Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021

    Jan 06, 2021
  • Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d tentang Pelarangan FPI

    Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d tentang Pelarangan FPI

    Jan 03, 2021
  • Catatan Akhir Tahun PWI Pusat: Kekerasan Fisik dan Digital terhadap Wartawan Hingga Pilkada Serentak

    Catatan Akhir Tahun PWI Pusat: Kekerasan Fisik dan Digital terhadap Wartawan Hingga Pilkada Serentak

    Des 29, 2020
  • WS-RH Siap Mengulang Kejayaan Petani Air Raya

    WS-RH Siap Mengulang Kejayaan Petani Air Raya

    Des 05, 2020
  • Bawaslu Natuna Akan Rekomendasi PSU Jika Ini Terjadi

    Bawaslu Natuna Akan Rekomendasi PSU Jika Ini Terjadi

    Nov 23, 2020
  • Wan Aris Bakar Semangat Warga Pian Padang Menangkan WS-RH

    Wan Aris Bakar Semangat Warga Pian Padang Menangkan WS-RH

    Nov 22, 2020
  • Kapal Baladewa-8002 Operasi Rutin di Wilayah ZEE

    Kapal Baladewa-8002 Operasi Rutin di Wilayah ZEE

    Nov 18, 2020
  • Guspurla Koarmada I Serahkan Bantuan Kepada TK- PAUD di Sabang Mawang

    Guspurla Koarmada I Serahkan Bantuan Kepada TK- PAUD di Sabang Mawang

    Nov 08, 2020
  • JMSI Dapat Penuhi Syarat Konstituen Dewan Pers

    JMSI Dapat Penuhi Syarat Konstituen Dewan Pers

    Okt 26, 2020

RIAU

  • Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid, Sengaja atau Faktor Alam?

    Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid, Sengaja atau Faktor Alam?

    Mar 04, 2021
  • Pelantikan dan Sertijab Resmi Dilakukan, Silpia Rosalina Pimpin Kejari Pelalawan

    Pelantikan dan Sertijab Resmi Dilakukan, Silpia Rosalina Pimpin Kejari Pelalawan

    Feb 26, 2021
  • Panca: Mahasiswa Kabupaten Bengkalis Jangan Mengintervensi Hukum untuk Kepentingan Politik

    Panca: Mahasiswa Kabupaten Bengkalis Jangan Mengintervensi Hukum untuk Kepentingan Politik

    Feb 25, 2021
  • Kuasa Hukum Terduga Pelaku Judi Togel Sayangkan Penyidik Polsek Sei Kijang Tak Lakukan Pengembangan

    Kuasa Hukum Terduga Pelaku Judi Togel Sayangkan Penyidik Polsek Sei Kijang Tak Lakukan Pengembangan

    Feb 11, 2021
  • Kepala DLH Pelalawan Sebut Tim Sudah Turun ke Lokasi Jebolnya Kolam Limbah PT. IIS

    Kepala DLH Pelalawan Sebut Tim Sudah Turun ke Lokasi Jebolnya Kolam Limbah PT. IIS

    Feb 05, 2021
  • Jebolnya Kolam Limbah PT. IIS Diduga Akibatkan Pencemaran Lingkungan

    Jebolnya Kolam Limbah PT. IIS Diduga Akibatkan Pencemaran Lingkungan

    Feb 03, 2021
  • Bupati Suyatno Lantik Direksi BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil

    Bupati Suyatno Lantik Direksi BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil

    Jan 21, 2021
  • Lantik Sembilan Penghulu Hasil Pemilihan, Ini Pesan Wabup Rohil

    Lantik Sembilan Penghulu Hasil Pemilihan, Ini Pesan Wabup Rohil

    Jan 21, 2021
  • Polda Riau Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Meninggalnya Haji Permata

    Polda Riau Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Meninggalnya Haji Permata

    Jan 19, 2021
  • Pengaduan Sumarno di Polres Pelalawan Sudah Menjadi Laporan Resmi

    Pengaduan Sumarno di Polres Pelalawan Sudah Menjadi Laporan Resmi

    Jan 17, 2021

Arsip Berita

  • Personel Polres Anambas Amankan Kedatangan Vaksin COVID-19 Tahap Kedua
    Personel Polres Anambas Amankan Kedatangan Vaksin COVID-19...

    Mar 04, 2021 0

  • Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI
    Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI

    Mar 04, 2021 0

  • Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin Sampaikan Tujuh Program Unggulan
    Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin Sampaikan Tujuh Program...

    Mar 04, 2021 0

  • Sumber Energi Masa Depan, PLN Batam dan Panbil Industrial Estate Bangun PLTU Biomassa
    Sumber Energi Masa Depan, PLN Batam dan Panbil Industrial...

    Mar 04, 2021 0

  • Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid, Sengaja atau Faktor Alam?
    Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid, Sengaja atau Faktor...

    Mar 04, 2021 0

Alamat Redaksi

Komplek Pertokoan Glory View II
Blok C No. 10
Batam-Indonesia.

Telp: 0778 4806376
HP: 081364005874

Email :
redaksi@marwahkepri.com
marwahkepri@yahoo.com

Februari 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
« Jan   Mar »




Copyright 2019 Marwah Kepri/ All rights reserved
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber