Feb 04, 2021 Apriyani Safitri Kepri, News, Politik, Tanjungpinang Komentar Dinonaktifkan pada DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna, Jabatan Isdianto Berakhir 12 Februari
Suasana rapat. (F:ist)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa bakti Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri masa jabatan tahun 2016-2021 di ruang rapat sidang utama DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (3/2/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpim Wakil Ketua DPRD T Afrizal Dahlan yang membacakan naskah berakhirnya masa jabatan Gubernur Kepri tahun 2016-2021 H. Isdianto, S.Sos, M.M pada tanggal 12 Februari 2021.
Yang selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD Provinsi Kepri kepada Presiden RI lewat Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, DPRD Provinsi Kepri dan seluruh masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Kepri H. Isdianto,S.Sos,M.M yang telah mengabdikan diri kepada Kepri.
Dan tidak lupa juga ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sebelumnya (Alm) Drs. H. Muhammad Sani dan DR. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si yang telah memulai kerangka dan pondasi pembangunan Provinsi Kepri masa jabatan tahun 2016-2021.
“Rasa hormat dan doa terbaik akan selalu kita panjatkan kepada Allah SWT semoga almarhum Bapak Muhammad Sani diterima segala amal kebaikannya dan ditempatkan disisi orang-orang yang beriman, Aamiin,” ungkap Afrizal.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. T.S. Arif Fadilah hadir dalam rapat tersebut.
Dalam wawancaranya, Sekdaprov menyampaikan jika Rabu ini merupakan paripurna masa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang dilantik sejak tanggal 12 Februari 2016 dengan periode 2016-2021.
Dan untuk mengajukan ke Presiden melalui Kemendagri harus ada surat dukungan paripurna DPRD Provinsi Kepri.
“Nantinya akan ada surat penunjukan dari Kemendagri siapa yang akan ditugaskan, terkait siapa yang ditugaskan pun kita belum tahu. Yang jelasnya kami pemprov melaksanakan administrasi secepatnya, karena ini bukan saja masa jabatan gubernur tapi ada 3 kabupaten yang akan kita usulkan Natuna, Kepulauan Anambas dan Lingga pada tanggal 17 Februari ini habis masa jabatannya,” ujar Arif saat dikomfirmasi wartawan usai paripurna.
Setelah diusulkan, selanjutnya merupakan kewenangan Mendagri menunjuk pejabat sementara selama prosesi Pilkada belum selesai atau masa transisi.
“Khusus Kabupaten Bintan dan Kepulauan Anambas sekaligus mengusulkan bupati dan wakil bupati definitifnya,” tambah Arif.
Terkait pelantikan, Arif menjelaskan bupati dan wakil bupati yang masa jabatannya habis pada tanggal 17 Februari 2021 dengan proses Pilkada tidak ada permasalahan tetap dilantik karena kewenangan Kemendagri untuk menunjuk pejabat sementara yang dipercayakan.
“Karena masa jabatan periode yang sudah ditentukan tidak boleh dikurangi ataupun ditambah, kalau memang habis tanggal 17 Februari, ya, harus dilantik yang baru siapapun yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Presiden lewat Mendagri untuk melantik pada tanggal 17 itu,” jelas Arif. (mk/hum)
Mar 04, 2021 Komentar Dinonaktifkan pada Dihadapan DPRD Kepri, Ansar-Marlin Sampaikan Tujuh Program Unggulan
Mar 03, 2021 Komentar Dinonaktifkan pada Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lanjutkan Silaturahmi ke Polda Kepri
Mar 03, 2021 Komentar Dinonaktifkan pada Komisi III DPRD Kepri Ajak Semua Pihak Aktif Cegah Karhutla
Mar 02, 2021 Komentar Dinonaktifkan pada Ansar-Marlin Silaturahmi ke DPRD Kepri, Bersama Memacu Pembangunan Kepri
Mar 08, 2021 0
Mar 08, 2021 0
Mar 08, 2021 0
Mar 08, 2021 0
Jan 06, 2018 Komentar Dinonaktifkan pada Marwah Kepri dan Panji Kepri Terima Sertifikat Verifikasi Dewan Pers
Jan 07, 2018 Komentar Dinonaktifkan pada Anda Salah Jika Mengira Huruf E di Indikator Kendaraan Artinya Bukan Bensin Habis,Ini Penjelasannya
Nov 14, 2017 Komentar Dinonaktifkan pada Inilah Terduga Pelaku yang Menelanjangi Pasangan Muda Mudi di Cikupa