Transportasi Berbasis Online Dikukuhkan Sebagai Angkutan Legal di Indonesia
MARWAHKEPRI.COM, Jakarta – Pemerintah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah (Pemda) soal hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Mabes Polri.
Sosialisasi dilakukan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian. Sementara, jajaran Pemda yang hadir berasal perwakilan dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi. Daerah tersebut merupakan wilayah yang selama ini kerap terjadi gesekan antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Ikut hadir langsung, Gubernur Ahmad Heryawan dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pemda lainnya, juga mengikuti sosialisasi, hanya saja mereka melalui video conference.
BKS-sapaan akrab Budi Karya-menegaskan, pemerintah tetap akan memberlakukan aturan baru tersebut mulai 1 April mendatang meskipun banyak angkutan online yang menolak. Dia meminta, penyedia jasa angkutan online untuk mematuhi aturan tersebut.
“Ikuti saja dulu aturan yang sudah dibuat. Nanti sambil jalan sambil kita lihat apa yang perlu dan baik untuk diubah lagi,” kata BKS.
Meskipun berlaku 1 April, lanjut BKS, pihaknya memberikan tenggang waktu terhadap butir-butir yang memang pemberlakuannya membutuhkan waktu seperti penyesuaian Surat Izin Mengemudi (SIM), uji kendaraan (KIR), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tenggang waktu diberikan paling lama tiga bulan. Sementara untuk tarif dan kuota, tenggang waktu diberikan paling lambat dua bulan. Nanti, teknisnya, akan ditentukan oleh Pemda.
Untuk mengawal implementasi Permenhub, BKS mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim persiapan tarif baru. Nantinya Kemenhub akan mengadakan pertemuan untuk konsultasi dengan Pemda.
“Saya dalam satu dua hari ini akan melihat KIR, SIM, dan implementasi tarif. Nanti kita buat tim konsultasi,” imbuhnya.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Andriani Sinaga menambahkan, khusus teknis pelaksanaan tarif, pelaksanaannya seperti yang diterapkan pada taksi konvensional, setiap perusahaan taksi online bisa menetapkan harga pada batas harga di antara batas bawah dan atas yang ditetapkan.
“Untuk formulanya sedang dikaji. Nanti akan dilihat biaya operasi kendaraan, margin keuntungan, dan lain-lain untuk menentukan tarifnya,” ujarnya.
Menkominfo Rudiantara mengajak semua pihak mendukung regulasi ini, terutama dari penyedia angkutan online. Menurutnya, revisi Permenhub 32/2016 ini justru menguntungkan bisnis taksi online. Sebab dengan aturan ini, transportasi berbasis online dikukuhkan sebagai angkutan legal di Indonesia.
“Bahwa teknologi digital ini sesuatu yang merupakan keniscayaan dan masuk ke berbagai sektor. Permenhub itu mengatur agar terjadi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan agar tidak ada gesekan,” ungkapnya.
Dia berharap, transisi bisa berjalan lancar dan baik. Sehingga tidak terjadi friksi-friksi dengan transportasi konvensional. (***)